Secara umum, hak atas suatu karya ilmiyah, hak atas merek dagang dan logo dagang merupakan hak milik yang keabsahaannya dilindungi oleh syariat Islam. Dan merupakan kekayaan yang menghasilkan pemasukan bagi pemiliknya. Dan khususnya di masa kini merupakan 'urf (kebiasaan-red) yang diakui sebagai jenis dari suatu kekayaan di mana pemiliknya berhak atas semua itu. Boleh diperjual-belikan dan merupakan komoditi. (lihat Qoror Majma` Al-Fiqh Al-Islami No.5 pada Muktamar kelima 10-15 Desember 1988 di Kuwait).
Maka secara umum, memanfaatkan software secara ilegal tetap tidak bisa dibenarkan secara hukum maupun secara syariah. Sebab hal itu merupakan bagian dari hak milik seseorang/ perusahaan yang diambil secara ilegal. Padahal setiap muslim terikat dengan hukum dan ketentuan yang berlaku serta dilindungi oleh undang-undang hak kepemilikan.
Namun dalam praktek kesehariannya, ada juga hal-hal yang perlu diperhatikan selain demi kemashlahatan para pemilik hak cipta itu, yaitu hak para konsumen yang ternyata juga terhalang haknya untuk mendapatkan karya yang seharusnya. Dan kenyataannya, software asli itu memang lumayan mahal dan tidak terjangkau oleh kantong kebanyakan kita. Apalagi perusahaan yang menjual softwawre itu seolah-olah memberi harga yang seenaknya saja, tanpa memikirkan kebutuhan masyarakat banyak.
Menimbang persoalan di atas, ulama memberikan keringanan bila anda meng-copy sebuah program khusus untuk pribadi karena harganya tidak terjangkau sementara isinya sangat vital. Namun bila anda membeli mesin pengcopy massal lalu 'membajak' program tersebut secara massal di mana anda akan mendapatkan keuntungan, ulama sepakat untuk mengharamkannya.
Namun sekali lagi, semua alasan itu tetap tidak bisa dijadikan alasan kebolehan membajak software secara ilegal. Karena biar bagaimana pun tetap sebuah pembajakan.
Maka alangkah baiknya kalau komunitas pengguna komputer secara keseluruhan menyadari hal ini. Misalnya dengan melakukan migrasi massal dari MS Windows ke Linux. Tentu proses ini harus dilakukan secara serempak dan melibatkan semua pihak.
Misalnya sejak dari toko komputer (hardware dan software), lembaga pendidikan komputer, materi-materi pendidikan komputer, penulis buku-buku dan majalah rujukan software serta para tokoh pengusaha dan semua elemen masyarakat sepakat melakukan perpindahan dari software bajakan kepada software yang memang free. Sehingga para pengguna komputer tidak punya pilihan kecuali memang hanya menggunakan software yang legal atau yang gratis.
Sedangkan sekarang ini, hampir mustahil mengharapkan adanya perpindahan itu. Bahkan hampir semua komputer di lembaga hukum, kantor aparat penegak hukum, organisasi Islam atau pun di tempat-tempat yang seharusnya mengkampanyekan masalah ini, justru softwarenya bajakan semua.
Wallahu a'alam