Nashir as-Sunnah wa al-Hadits!, gelar itu disematkan kepada Imam Syafi’i berkat keteguhannya membela Sunah dan Hadis Rasulullah SAW. Pendiri Mazhab Fikih Syafi’i ini senantiasa menjalankan wasiat Rasulullah SAW, yakni menjadikan Alquran dan Sunah Nabi sebagai landasan dan sumber hukum, terutama dalam masalah akidah. “Jika kalian telah mendapatkan Sunah Nabi, ikutilah dan janganlah kalian berpaling mengambil pendapat yang lain,” begitulah pesan Sang Imam. Ia bahkan secara tegas menolak ilmu kalam. “Setiap orang yang berbicara (mutakallim) dengan bersumber dari Alquran dan Sunah, maka ucapannya adalah benar, tetapi jika dari selain keduanya, maka ucapannya hanyalah igauan belaka.” Imam Syafi’i adalah seorang mujtahid mutlak, imam fikih, hadis, dan ushul. Ia mampu memadukan fiqh ahli Irak dan fiqh ahli Hijaz. “Beliau (Imam Syafi’i) adalah orang yang paling faqih dalam Alquran dan As-Sunnah,” puji Imam Ahmad bin Hanbal–ulama pendiri Mazhab Hambali yang juga dikagumi Imam Syafi’i. “Tak seorang pun yang pernah memegang pena dan tinta (ilmu), melainkan Allah memberinya di `leher’ Syafi’i,” ungkap Thasy Kubri dalam kitab Miftahus Sa’adah. Ia tak hanya dikenal dengan keluhuran ilmunya, namun juga kemuliaan akhlaknya. Para ulama menyatakan bahwa Sang Imam pendiri Mazhab Syafi’i itu adalah figur yang amanah, zuhud, wara’, takwa, dermawan, tingkah lakunya yang baik, dan mempunyai derajat keilmuan yang tinggi.
Selama hidupnya, Imam Syafi’i mendedikasikan dirinya untuk mengembangkan agama Allah SWT. Ia juga dikenal sebagai ulama yang produktif. Ratusan kitab tentang tafsir, fikih, adab, dan ilmu agama lainnya telah dipersembahkan bagi umat Islam. Menurut Ibnu Zulaq, tak kurang dari 200 kitab penting telah ditulis Sang Imam. Al-Marwaziy menyebutkan, tak kurang dari 113 kitab ilmu agama telah disumbangkannya bagi pengembangan agama yang diajarkan Muhammad SAW. Menurut Ibnu An-Nadim dalam Al-Fahrasat, Kitab Al-Umm merupakan karya Sang Imam yang paling populer. Kitab yang terdiri atas empat jilid itu mengupas dan membedah 128 masalah keagamaan. Al-Umm menjadi kitab dan rujukan penting bagi pengikut Mazhab Syafi’i. Pada awalnya, kitab itu dikembangkan oleh pengikutnya di Mesir, seperti Al Muzani, Al Buwaithi, serta Ar Rabi’ Jizii bin Sulaiman. Nasab
Menurut para sejarawan, ahli nasab, dan pakar hadis, Imam Syafi’i masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan Rasulullah SAW. Secara khusus, Imam Bukhari dan Imam Muslim telah memberi kesaksian mereka akan kevalidan nasabnya tersebut dan ketersambungannya dengan nasab Nabi Muhammad SAW. Ulama legendaris ini bernama lengkap Muhammad bin Idris bin al-`Abbas bin `Utsman bin Syafi` bin as-Saib bin `Ubayd bin `Abdu Zayd bin Hasyim bin al-Muththalib bin `Abdu Manaf bin Qushay. Jika diurut, secara nasab Sang Imam masih satu keturunan dengan Rasulullah SAW dari Abdu Manaf bin Qushay.
Imam Syafi’i ternyata masih termasuk dalam Bani Muththalib, yaitu keturunan dari al-Muththalib, saudara dari Hasyim, yang merupakan kakek Nabi Muhammad SAW. Ayahnya bernama Idris. Ia adalah orang miskin yang berasal dari daerah Tibalah–daerah Tihamah dekat Yaman. Imam Syafi’i terlahir pada 150 H/ 767 M. Ada dua pendapat tentang kota kelahiran Sang Imam. Ada sejarawan yang meyakini Imam Syafi’i lahir di Gaza, Palestina, namun sebagian berpendapat ia lahir di Asqalan–sebuah kota tak jauh dari Gaza. Menurut Ibnu Hajar, Sang Imam dilahirkan di sebuah tempat bernama Ghazzah di wilayah Asqalan. Para sejarawan juga mencatat, kelahiran Imam Syafi’i hampir bersamaan dengan wafatnya seorang ulama besar Sunni yang bernama Imam Abu Hanifah. Keduanya adalah ulama besar yang populer dan sangat berjasa bagi pengembangan agama Allah SWT. Saat masih kecil, Imam Syafi’i sudah menjadi anak yatim. Ketika berusia dua tahun, sang ibu membawanya ke Makkah, tanah air nenek moyang. Sejak kecil, Imam Syafi’i sudah menunjukkan kecerdasannya. Berkat otaknya yang encer, ia sangat cepat menghafal syair, pandai berbahasa Arab, dan sastra. Kepandaiannya dalam sastra juga mendapat pujian dan pengakuan.
Imam Syafi’i adalah ulama yang tak pernah berhenti belajar. Ia rela melanglang buana mencari ilmu agama ke berbagai kota penting di dunia Islam. Kota Makkah menjadi kota pertama tempat menimba ilmu Sang Imam. Di kota nenek moyangnya itu, ia menimba ilmu fikih dengan berguru kepada seorang Mufti bernama Muslim bin Khalid Az Zanji. Ia sangat menyenangi ilmu fikih. Selain belajar dari Mufti Makkah, Imam Syafi’i pun berguru kepada Dawud bin Abdurrahman Al-Atthar, Muhammad bin Ali bin Syafi’, Sufyan bin Uyainah, Abdurrahman bin Abi Bakr Al-Mulaiki, Sa’id bin Salim, Fudhail bin Al-Ayyadl, dan banyak yang lainnya. Kemampuannya dalam ilmu fikih sudah diakui, meski ia baru beberapa tahun mengikuti halaqah dari para ulama besar di Makkah.
Ketertarikannya dalam bidang fikih membuatnya memutuskan untuk hijrah ke Madinah. Di kota tujuan hijrah Rasulullah SAW itu, Imam Syafi’i berguru kepada Imam Malik bin Anas. Ia berhasil menghafal Kitab Muwattha’ dari Imam malik hanya sembilan malam. Imam Syafi’i meriwayatkan hadis dari Sufyan bin Uyainah, Fudlail bin Iyadl, dan pamannya Muhamad bin Syafi’. Kecerdasan Imam Syafi’i membuat Imam Malik begitu mengaguminya. Sang Imam pun begitu mengagumi dua orang gurunya, yakni Imam Malik dan Sufyan bin Uyainah. “Seandainya tidak ada Malik bin Anas dan Sufyan bin Uyainah, niscaya akan hilanglah ilmu dari Hijaz,” cetus Imam Syafi’i. “Bila datang Imam Malik di suatu majelis, Malik menjadi bintang di majelis itu.” Setelah berguru di Madinah, Imam Syafi’i pun hijrah ke Yaman–tanah leluhur dari sang ibu. Ia sempat bekerja di kota ini. Ia mendatangi sederet ulama yang ada di kota Yaman, seperti Mutharrif bin Mazin, Hisyam bin Yusuf Al-Qadli, dan banyak lagi kota yang lainnya. Dari Yaman, ia melanjutkan pencarian dan penyebaran ilmunya ke kota Baghdad, Irak. Di metropolis intelektual dunia itu, ia belajar ilmu fikih dari Muhammad bin Al-Hasan, seorang ahli fikih di Irak. Selain itu, ia sempat berguru dari Isma’il bin Ulaiyyah dan Abdul Wahhab Ats-Tsaqafi dan masih banyak lagi yang lainnya. Imam Syafi’i bertemu dengan Imam Ahmad bin Hanbal di Makkah tahun 187 H dan di Baghdad tahun 195 H. Dari Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Syafi’i menimba ilmu fikih, ushul mazhab, serta penjelasan nasikh dan mansukhnya.
Di Baghdad, Imam Syafi’i menulis mazhab lamanya (mazhab qodim). Kemudian, beliau pindah ke Mesir tahun 200 H dan menuliskan mazhab baru. Ia wafat di Kota Fustat–Kairo Tua–pada akhir bulan Rajab 204 H/819 M. Dedikasinya dalam menyebarkan agama Allah SWT, hingga kini tetap dikenang umat Islam di seantero dunia.
Pendiri Mazhab Syafi’i Inilah salah satu mazhab fikih terbesar dalam agama Islam. Mazhab fikih yang dicetuskan Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i ini kebanyakan dianut penduduk Mesir bawah, Arab Saudi bagian barat, Suriah, Indonesia, Malaysia, Brunei, pantai Koromandel, Malabar, Hadramaut, dan Bahrain.
Pemikiran fikih mazhab ini dicetuskan Imam Syafi’i, yang hidup di zaman pertentangan antara aliran Ahlul Hadis (cenderung berpegang pada teks hadis) dan Ahlur Ra’yi (cenderung berpegang pada akal pikiran atau ijtihad). Imam Syafi’i belajar kepada Imam Malik sebagai tokoh Ahlul Hadis, dan Imam Muhammad bin Hasan asy-Syaibani sebagai tokoh Ahlur Ra’yi yang juga murid Imam Abu Hanifah. Imam Syafi’i kemudian merumuskan aliran atau mazhabnya sendiri, yang dapat dikatakan berada di antara kedua kelompok tersebut. Imam Syafi’i menolak istihsan dari Imam Abu Hanifah maupun mashalih mursalah dari Imam Malik. Namun demikian, Mazhab Syafi’i menerima penggunaan qiyas secara lebih luas ketimbang Imam Malik. Meskipun berbeda dari kedua aliran utama tersebut, keunggulan Imam Syafi’i sebagai ulama fikih, ushul fikih, dan hadis di zamannya membuat mazhabnya memperoleh banyak pengikut. Dan, kealimannya diakui oleh berbagai ulama yang hidup sezaman dengannya.
Dasar-dasar Mazhab Syafi’i dapat dilihat dalam Kitab Ushul Fiqh Ar-Risalah dan Kitab fiqh al-Umm. Di dalam buku-buku tersebut, Imam Syafi’i menjelaskan kerangka dan prinsip mazhabnya serta beberapa contoh merumuskan hukum far’iyyah (yang bersifat cabang).
Mazhab ini berpegang teguh pada:
* Alquran, tafsir secara lahiriah, selama tidak ada yang menegaskan bahwa yang dimaksud bukan arti lahiriahnya. Imam Syafi’i pertama sekali selalu mencari alasannya dari Alquran dalam menetapkan hukum Islam.
* Sunah dari Rasulullah SAW, kemudian digunakan jika tidak ditemukan rujukan dari Alquran. Imam Syafi’i sangat kuat pembelaannya terhadap sunah sehingga dijuluki Nashir As-Sunnah (pembela Sunah Nabi).
* Ijma’ atau kesepakatan para Sahabat Nabi, yang tidak terdapat perbedaan pendapat dalam suatu masalah. Ijma’ yang diterima Imam Syafi’i sebagai landasan hukum adalah ijma’ para sahabat, bukan kesepakatan seluruh mujtahid pada masa tertentu terhadap suatu hukum, karena menurutnya hal seperti ini tidak mungkin terjadi.
* Qiyas, yang dalam Ar-Risalah disebut sebagai ijtihad, apabila dalam ijma’ tidak juga ditemukan hukumnya. Akan tetapi, Imam Syafi’i menolak dasar istihsan dan istislah sebagai salah satu cara menetapkan hukum Islam.
Penyebarluasan pemikiran Mazhab Syafi’i berbeda dengan Mazhab Hanafi dan Mazhab Maliki, yang banyak dipengaruhi oleh kekuasaan kekhalifahan. Pokok pikiran dan prinsip dasar Mazhab Syafi’i, terutama disebarluaskan dan dikembangkan oleh para muridnya. Murid-murid utama Imam Syafi’i di Mesir, yang menyebarluaskan dan mengembangkan Mazhab Syafi’i pada awalnya adalah Yusuf bin Yahya al-Buwaiti (w. 846), Abi Ibrahim Ismail bin Yahya al-Muzani (w. 878) serta Ar-Rabi bin Sulaiman al-Marawi (w. 884).
Ulama Besar Pengikut Mazhab Syafi’i
Imam Abu al-Hasan al-Asy’ari
Imam Bukhari
Imam Muslim
Imam Nasa’i
Imam Baihaqi
Imam Turmudzi
Imam Ibnu Majah
Imam Tabari
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani
Imam Abu Daud
Imam Nawawi
Imam as-Suyuti
Imam Ibnu Katsir
Imam adz-Dzahabi
Imam al-Hakim