Wednesday, October 17, 2012

Hukum dan tata cara Qurban menurut Madzhab Syafi’i

Menurut Bahasa, Qurban berasal dari bahasa Arab QORUBA yang berarti : dekat. Qurban berarti Pendekatan. Maksudnya ibadah qurban ini adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala (Taqorrub).
Menurut istilah, Qurban berarti acara penyembelihan binatang ternak yang dilakukan pada hari raya haji (Idul Adha), yaitu tanggal 10, hari Tasyrik (11, 12 dan 13) Dzulhijjah, yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah swt.
Hukum menyembelih hewan qurban adalah sunnah muakkad bagi muslim, yang baligh dan berakal. Tiga hal ini juga menjadi syarat atas setiap perintah yang wajib dan yang sunnah. Khusus untuk melaksanakan ibadah Qurban, juga disyaratkan mampu secara ekonomi untuk melaksanakannya sebagaimana ibadah haji.
Syarat Sah Berqurban
Syarat sah melakukan qurban adalah sebagai berikut :
  1. Binatang qurban hendaknya tidak cacat. Seperti rusak matanya, sakit, pincang, kurus dan tidak berdaya.
  2. Binatang qurban telah mencapai umur tertentu. Bagi domba telah berumur satu tahun lebih atau telah berganti gigi (poel), kambing telah berumur dua tahun lebih dan sapi atau kerbau telah berumur dua tahun lebih. Bagi sapi atau kerbau berlaku untuk korbannya 7 orang berdasarkan riwayat Jabir bin Abdullah yang mengatakan, bahwa Kami telah menyembelih qurban bersama Rasulullah saw. pada tahun Hudaibiyah, satu ekot unta untuk tujuh orang dan satu ekor sapi untuk tujuh orang. Sedangkan satu ekor domba/kambing untuk satu orang diqiaskan kepada denda (dam) meninggalkan wajib haji.
  3. Qurban dilakukan pada waktu yang telah ditentukan. Yaitu mulai terbit fajar Tanggal 10 Dzulhijjah, sebaiknya setelah melaksanakan shalat idhul adha tanggal 10 Dzulhijjah sampai sebelum terbenam matahari tanggal 13 Dzulhijjah.
Sunnah-sunnah dalam Berqurban
  1. Memilih binatang qurban yang gemuk (jangan eman-eman kalo qurban pasti bakal diganti koq)
  2. Mengikat binatang qurban beberapa hari menjelang idhul Adha sebagai syi’ar (tapi juga diberi makan lho!).
  3. Tidak memotong kuku dan bulu binatang qurban sejak awal bulan Dzulhijjah (lebih baik dibersihkan saja).
  4. Membaca basmallaah ketika menyembelih hewan qurban (yang wajib adalah menyebut Nama Allah saat menyembelih).
  5. Membaca shalawat atas nabi Muhammad SAW. dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
  6. Membaca takbir.
  7. Berdo’a agar diterima qurbannya.
  8. Melakukan penyembelihan qurbannya dengan tangannya sendiri bagi pria, sedangkan bagi wanita mewakilkan kepada pria.
  9. Kalau penyembelihannya diwakilkan, orang yang berkurban menghadiri penyembelihan kurbannya.
Bolehkah orang yang beribadah qurban memakan daging qurban nya sendiri? Menurut mazhab Syafi’ii, Maliki, dan Hanafi, orang yang beribadah qurban boleh hukumnya untuk memakan daging qurban nya sendiri, dan boleh pula bagi keluarga nya yang menjadi tanggung jawabnya untuk ikut serta memakannya. Bahkan sunnah untuk memakan daging qurban nya sendiri. Sedangkan menurut mazhab Hambali adalah wajib memakan nya.
Menurut Madzhab Syafi’i, tidak boleh memberikan daging qurban kepada orang non muslim, sebagaimana zakat fitrah. Karena ia tidak digolongkan dalam kelompok orang yang berhak menerimanya.
Tidak boleh memberikan kepada fakir dan miskin daging qurban setelah dimasak atau dalam bentuk jamuan makan bersama secara keseluruhan karena hak mereka adalah hak kepemilikan dan bukan hak untuk makan, sehingga mereka akan dapat memanfaatkannya sesuai dengan kebutuhan, misalnya mereka butuh menjual daging nya.
Akan tetapi, boleh juga memberikannya sebagiannya dalam bentuk daging mentah dan sebagian lainnya setelah dimasak atau dalam bentuk jamuan makan bersama. Hal ini berbeda dengan pemberian kepada orang kaya (cukup ekonominya), yakni boleh memberikan kepadanya daging qurban setelah dimasak atau dalam bentuk jamuan makan bersama (karena mereka memang tidak butuh menjual daging nya).

Sumber : http://miftahur.com/hukum-dan-tata-cara-qurban-menurut-madzhab-syafii